Admin masih menunggu kepengurusan Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua, Provinsi Maluku dan Provinsi Sulawesi Barat

Mengenai Saya

IURAN ANGGOTA

<<
>>

Jumat, 03 Juli 2020

Anggaran Dasar Asosiasi Konsultan Individu Indonesia

DPN AKI - INDONESIA
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL

ASOSIASI KONSULTAN INDIVIDU INDONESIA


NO. 1 TAHUN 2020

TENTANG PENETAPAN
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI KONSULTAN INDIVIDU  INDONESIA
( AKI - INDONESIA )

ANGGARAN DASAR

ASOSIASI KONSULTAN INDIVIDU INDONESIA
 ISI
1.     MUKADIMAH
2.     UMUM
3.     VISI DAN MISI
4.     LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
5.     FUNGSI DAN TUGAS
6.     KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI
7.     KEANGGOTAAN
8.     HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
9.     ORGANISASI
10.   MUSYAWARAH DAN RAPAT
11.   KEUANGAN
12.   IKATAN HUKUM
13.   ATRIBUT DAN LAMBANG
14.   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
15.   PEMBUBARAN


BAB I.  MUKADIMAH
Konsultan individu ( pakar runding ) adalah seorang tenaga  profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan ( consultancy service ) dalam bidang keahlian tertentu, misalnya teknik, pertambangan, akuntansi, pajak  lingkungan, biologi, hukum,  koperasi dan lain-lain. Perbedaan antara seorang konsultan dengan ahli biasa adalah sang konsultan bukan merupakan pegawai perusahaan pengguna (user), melainkan seseorang yang menjalankan usahanya sendiri atau bekerja di sebuah perusahaan pengguna, serta berurusan dengan berbagai pihak dalam periode waktu tertentu yang terikat dalam suatu kontrak kerja.
Seorang konsultan individu adalah seseorang yang memberikan saran profesional atau ahli di bidang tertentu ilmu atau keterampilan ke salah satu perusahaan atau usaha perorangan. Konsultan individu menyediakan keahlian yang user/pengguna tidak miliki keahlian yang diperlukan atau tidak memiliki waktu untuk melaksanakan pekerjaannya.
Dunia profesi saat ini semakin berperan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, untuk itu peran profesi dalam semua disiplin ilmu dan keterampilan saat ini akan mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menjadi peluang baru bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk mensosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat profesi dan pihak-pihak terkait baik pemerintah daerah maupun pihak swasta untuk benar-benar memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada pemilik sertifikasi sesuai bidang keahlian yang sementara dibutuhkan, sebab bila suatu pekerjaan diberikan kepada orang yang tidak memiliki profesi/keahlian yang dibutuhkan, maka sangat dimungkinkan hasil akhir dari pekerjaan yang dilaksanakan tidak akan sesuai harapan yang direncanakan dalam pelaksanaan pembangunan negara dan Bangsa Indonesia.
Pengembangan dan pemanfaatan keahlian profesional yang berlandaskan berbagai aspek dimensi, ruang, waktu, kualitas hidup manusia dan lingkungan, akan tergantung pada hasil-hasil perpaduan pemikiran, penelitian, dan pengalaman praktis para ahli perencanaan, sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang dalam proses dan produk kegiatannya memberikan kontribusi bagi pembangunan yang berasaskan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, pelestarian sumber daya pembangunan serta pelibatan masyarakat.
Untuk mengisi peran, tanggungjawab dan fungsinya secara profesional, jujur, berintegritas dan bertanggungjawab, segenap masyarakat dunia profesi berhimpun dalam wadah organisasi profesi melalui Asosiasi Konsultan Individu Indonesia ( AKI-Indonesia) yang mampu turut mengembangkan dan menerapkan secara berdayaguna dan berhasilguna ilmu dan profesi dalam mengisi pembangunan Bangsa Indonesia.

Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini kami sebagai anggota Konsultan Individu Wilayah Sulawesi Tenggara berhimpun dalam suatu wadah organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB II.  UMUM
Pasal 1 Nama
Organisasi    profesi    ini bernama ASOSIASI KONSULTAN INDIVIDU INDONESIA  disingkat      AKI-INDONESIA  dengan terjemahan resmi dalam Bahasa Inggris adalah Indonesian Individual Consultant Association

AKI-INDONESIA  adalah   wadah   berhimpunnya   segenap masyarakat dunia profesi di Wilayah Sulawesi Tenggara khususnya dan Indonesia pada umumnya yang terbuka, baik secara perorangan dan asosiasi yang telah memenuhi   syarat dan ketentuan keanggotaan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 2 Waktu
AKI-INDONESIA   didirikan  pada  tanggal 01 Juli 2020 di Kendari untuk jangka waktu yang  tidak  ditentukan.
Pasal 3 Tempat Kedudukan
AKI-INDONESIA berkedudukan dan berkantor pusat di Kendari Sulawesi Tenggara dan dapat membuka Koordinator wilayah dan kantor daerah dalam wilayah Republik Indonesia 
Koordinat Nasional AKI-INDONESIA berkedudukan di Kendari Sulawesi Tenggara



BAB III.  VISI DAN MISI
Pasal 4 Visi
Visi AKI-INDONESIA adalah terwujudnya organisasi profesi yang berkualitas nasional dan internasional dalam pengembangan dan penerapan ilmu dalam dunia profesi di Wilayah Sulawesi Tenggara pada khususnya dan Wilayah Indonesia pada umumnya  dalam upaya  mendukung tercapainya tujuan pembangunan bangsa dan negara.

Pasal 5 Misi
Misi  AKI-INDONESIA adalah :
Menjalin kebersamaan,  kesatuan dan persatuan segenap ahli dalam dunia profesi di Wilayah Sulawesi Tenggara pada khususnya dan Wilayah Indonesia pada umumnya untuk memelihara integritas, komitmen dan kompetensi anggota dan mengembangkan kemampuan profesional yang beretika.

 Mengembangkan pengetahuan, standar pelayanan profesi, standar etika, dan kebebasan profesi yang mampu menyelaraskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan dunia profesi di Wilayah Sulawesi Tenggara khususnya  dan Wilayah Indonesia pada umumnya  di tingkat nasional dan internasional.


BAB IV.  LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6 Landasan Organisasi
AKI–INDONESIA berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 7 Asas
AKI–INDONESIA  berasaskan keterbukaan, profesionalisme, independensi dan kesetaraan.

Pasal 8 Tujuan

AKI–INDONESIA bertujuan untuk  mengembangkan  keahlian  dalam dunia profesi di wilayah Sulawesi Tenggara khususnya  dan Wilayah Indonesia pada umumnya, serta untuk meningkatkan mutu, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan bagi segenap ahli dalam dunia profesi di Wilayah Sulawesi Tenggara khususnya dan di Wilayah Indonesia pada umumnya dalam upaya mewujudkan pembangunan bangsa dan negara kesatuan RI.

BAB V.  FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9 Fungsi
AKI–INDONESIA berfungsi  sebagai  tempat untuk melakukan pembinaan, komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar ahli dalam dunia profesi dengan tenaga ahli/profesional lain, dengan lembaga/instansi, masyarakat, swasta, pemerintah baik nasional maupun intemasional serta sebagai wadah untuk melindungi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.

Pasal 10 Tugas

·   Untuk menjalankan fungsi tersebut di atas AKI – INDONESIA bertugas :

  • Meningkatkan peran serta dunia profesi di Wilayah Sulawesi Tenggara khususnya dan Wilayah Indonesia pada umumnya.
  • Meningkatkan kemampuan profesional dan kesejahteraan masyarakat dunia profesi.
  • Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dalam dunia profesi dengan lembaga/instansi,      masyarakat,   swasta, pemerintah dan internasional;
  • Melaksanakan berbagai kegiatan dan usaha-usaha lain dalam bentuk pelayanan teknis, advokasi, sertifikasi  dan konsultasi serta pelatihan dan pemanfaatan teknologi.
BAB VI.  KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI
Pasal 11 Kode Etik

Kode Etik AKI–INDONESIA  adalah  aturan perilaku etika dalam dunia profesi dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Kode Etik AKI–INDONESIA dirumuskan dan ditetapkan oleh Majelis Kode Etik
 Kode Etik AKI–INDONESIA mengikat seluruh anggota AKI–INDONESIA

Pasal 12 Standar Profesi

Standar  Profesi  AKI–INDONESIA   adalah  seperangkat   aturan  mengenai  standar  teknis   dan kompetensi   kerja dalam dunia profesi.

Standar Profesi dirumuskan dan ditetapkan oleh Badan Sertifikasi dunia profesi  dan mengikat bagi seluruh anggota AKI–INDONESIA

BAB VII.  KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota AKI–INDONESIA adalah WNI yang sudah memenuhi persyaratan.

Pasal 14
 Anggota AKI–INDONESIA terdiri atas :
 Anggota kehormatan.
 Anggota bersertifikat.
 Anggota biasa.

BAB VIII.  HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 15  Hak
  •  Setiap anggota berhak atas pelayanan, pembinaan, pembelaan, dan turut serta dalam setiap kegiatan AKI–INDONESIA
  • Setiap anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih, kecuali anggota kehormatan
Pasal 16 Kewajiban
  • Setiap anggota berkewajiban saling mendukung profesi  antar sesama anggota lainnya
  • Setiap anggota berperan aktif dalam mewujudkan tujuan berorganisasi
  • Setiap anggota tunduk pada seluruh ketentuan organisasi dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi organisasi
Pasal 17 Status Keanggotaan
Keanggotaan AKI–INDONESIA  berakhir  apabila yang bersangkutan meninggal dunia dan/atau mengundurkan diri, dan/atau diberhentikan

BAB IX.  ORGANISASI

Pasal 18 Unsur Organisasi

     Unsur-unsur organisasi AKI–INDONESIA  terdiri atas :
  • Pengurus terdiri atas Koodinator Nasional, Koordinator Wilayah Pengurus Wilayah Provinsi dan Penurus Daerah Kabupaten;
  • Dewan Pengarah
  • Dewan Kehormatan
  • Dewan Penasihat
  • Dewan Pertimbangan
  • Dewan Pembina
  • Majelis Kode Etik
  • Badan Sertifikasi dunia profesi
Pasal 19 Tugas dan Fungsi Pengurus

  • AKI–INDONESIA dapat membentuk koordinator nasional, koordinator wilayah, pengurus nasional, pengurus wilayah dan pengurus kabupaten diseluruh wilayah RI.
  • Dalam menjalankan roda organisasi, koordinator nasional dapat membentuk perangkat organisasi dunia profesi sesuai wilayah yang dianggap telah memenuhi syarat sesuai tujuan organisasi.
  • Pengurus wilayah  bertugas menangani ruang lingkup wilayah, sedangkan pengurus kabupaten/kota menangani dalam lingkup daerah kabupaten masing-masing.
  • Dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan organisasi, pengurus provinsi dan pengurus kabupaten bertugas menangani lingkup kebijakan, dan pelaksanaan operasional dalam lingkup masing-masing.
  • Dalam menjalankan fungsi sebagai wadah pengembangan anggota, pengurus kabupaten  atau   lembaga pada tingkat kabupaten berada dalam koordinasi pengurus provinsi.
  • Dalam menjalankan fungsi sebagai wadah pengembangan anggota, pengurus kabupaten  atau   lembaga pada tingkat kabupaten berada dalam koordinasi pengurus provinsi.
  •  Dalam menjalankan fungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan koordinasi, pengurus provinsi dan pengurus kabupaten menerbitkan media komunikasi berskala dalam lingkupnya masing-masing
  • Dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan etika dan tata laku anggota, pengurus provinsi dan pengurus kabupaten dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dewan Kehormatan dan Majelis Kode Etik (MKE) AKI-SULTRA yang berwenang menangani masalah tersebut di atas.
  • Dalam menjalankan tugas pengembangan standar profesi, pengurus provinsi dan pengurus kabupaten dapat berkonsultasi dengan dengan Badan Sertifikasi Perencana dan Pengawasan (BSPP) AKI-INDONESIA
  • Dalam menjalankan fungsi kerjasama antar lembaga di tingkat regional, nasional, dan/atau daerah :
a. Pengurus provinsi dan pengurus kabupaten dapat melaksanakan fungsi dalam lingkup 
    otoritas masing-masing dengan berkoordinasi dengan koordinator Nasional.
            b. Pada pelaksanaan kerja sama tersebut, pengurus kabupaten berada dalam koordinasi  
                pengurus provinsi

Pasal 20 Lain-lain


  • Untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat tetap, pengurus provinsi dapat membentuk alat kelengkapan kepengurusan dan lembaga-lembaga khusus yang bertanggungjawab langsung kepada ketua umum di wilayah masing-masing.
  • Pengurus kabupaten dapat melayani satu atau lebih kabupaten dengan mendapat persetujuan anggota AKI-INDONESIA di satu atau lebih kabupaten tersebut atas dasar pertimbangan minimnya jumlah anggota di satu atau lebih daerah provinsi tersebut.
  • Syarat dan ketentuan tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X.  MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21  Umum

Musyawarah dan Rapat merupakan  landasan  AKI-INDONESIA  dalam   melaksanakan   fungsi organisasinya dengan tetap berpedoman pada Konstitusi Negara RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22 Hirarki Peraturan Organisasi


  • Peraturan Organisasi AKI-INDONESIA disusun secara hirarkis terdiri dari :
  • Ketetapan musyawarah,
  • Anggaran dasar,
  • Anggaran rumah tangga,
  • Kode etik,
  • Ketetapan musyawarah nasional
  • Keputusan dan peraturan Pengurus Nasional, AKI-INDONESIA, dan MKE
  • Keputusan dewan kehormatan,
  • Ketetapan musyawarah wilayah
  • Ketetapan rapat kerja wilayah dan daerah,
  • Keputusan pengurus wilayah dan daerah,
  • Koordinator nasional AKI-INDONESIA dapat mengeluarkan keputusan sehubungan perubahan kebijakan pemerintah dan akan disampaikan  dalam rapat secara berjenjang yang berlaku untuk seluruh anggota AKI-INDONESIA. Setiap ketetapan dan keputusan harus dilaksanakan segenap pengurus di wilayah dan daerah masing-masing.
  • Dalam kondisi yang luar biasa dan tidak dapat diselesaikan oleh unsur-unsur organisasi AKI-INDONESIA, dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional (Musnas)



Pasal 23 Musyawarah Wilayah

  • Muswil  provinsi dan musda kabupaten diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali
  • Muswil provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a.       Menilai, mensahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan pengurus wilayah.
b.       Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.        Menetapkan rencana strategis organisasi AKI di wilayah masing-masing dan tidak bertentangan dengan aturan induk organisasi.
d.       Menilai, mensahkan atau menolak laporan kegiatan dewan kehormatan, majelis kode etik dan Badan Sertifikasi Perencanaan dan Pengawasan;
e.        Memilih dan menetapkan ketua wilayah
f.        Menyempurnakan susunan dewan kehormatan;
g.        Memilih dan menetapkan susunan majelis kode etik;
h.       Memilih dan menetapkan Badan Sertifikasi Perencanaan dan Pengawasan.
  • Musda Daerah Kabupaten mempunyai tugas dan wewenang:
a.       Menilai, mensahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban dan keuangan pengurus daerah kabupaten.
b.      Memilih dan memutuskan ketua pengurus kabupaten;
c.       Menetapkan program kerja pengurus kabupaten yang bersangkutan sebagai penjabaran program kerja koordinator nasional;
d.      Menghimpun aspirasi, usulan dan masukan dari pengurus kabupaten untuk pelaksanaan musyawarah wilayah.
  • Ketetapan muswil provinsi dan musda kabupaten ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara.
Pasal 24 Rapat

  • Rapat kerja wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
  • Rapat kerja daerah diadakan minimal 1 kali dalam masa kepengurusan
  • Rapat kerja wilayah dapat menetapkan dan mensahkan perubahan Anggaran Rumah Tangga apabila dianggap perlu dan mendesak untuk mendukung terwujudnya tujuan organisasi
  • Rapat kerja wilayah dan rapat kerja daerah mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing, yaitu antara lain:
  • Merencanakan program kerja tahunan
a.       Menyusun anggaran biaya
b.      Merumuskan tata cara organisasi pelaksanaan program
c.       Mengevaluasi kegiatan yang sudah dilakukan

Pasal 25 Keputusan Pengurus


Penetapan dewan kehormatan, dewan pertimbangan, dewan penasihat, dewan pembina, dewan pengarah, majelis kode etik, ditetapkan dewan pengurus masing-masing jenjang kepengurusan organisasi dan penetapan badan sertifikasi perencana dan pengawasan ditetapkan DPN AKI-INDONESIA melalui usulan DPW AKI masing-masing wilayah.


BAB XI.  KEUANGAN

Pasal 26 Sumber

Keuangan AKI-INDONESIA diperoleh dari :                                                                            
a.       Biaya sertifikasi sebagai iuran anggota
b.      Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
c.       Hasil usaha organisasi dan pendapatan lain yang sah serta   tidak   bertentangan   dengan  ketentuan yang berlaku.

Pasal 27 Alokasi


Keuangan AKI-INDONESIA digunakan untuk menjalankan fungsi dan tugas Organisasi


BAB XII.  IKATAN HUKUM
Pasal 28
Sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar maka Ketua Umum Pengurus Wilayah atau Sekretaris Umum atas kuasa Ketua Umum dapat bertindak atas nama AKI-INDONESIA dan/atau mengadakan keterikatan hukum dengan pihak ketiga.

BAB XIII.  ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 29

Atribut, lambang dan simbol AKI-INDONESIA adalah tulisan huruf kapital berwarna merah bata yang saling bersambungan dengan dasar putih.
Ukuran atribut, lambang dan simbol tersebut serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri oleh Pengurus Wilayah

BAB XIV.  PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 30

Perubahan Anggaran Dasar AKI-INDONESIA hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Luar Biasa Wilayah  Istimewa yang diselenggarakan khusus untuk perubahan Anggaran Dasar.
Rencana perubahan Anggaran Dasar tersebut dapat diajukan oleh Pengurus Wilayah atau beberapa Pengurus Daerah Kabupaten..
Rencana perubahan telah disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah Luar Biasa Wilayah Nasional dimulai dan tembusannya disampaikan kepada semua unsur organisasi AKI-INDONESIA.
BAB XV.  PEMBUBARAN

Pasal 31

Pembubaran AKI-INDONESIA hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa  Istimewa (Muswil-Luar Biasa Istimewa).

Apabila dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Istimewa ditetapkan bahwa organisasi AKI-INDONESIA akan dibubarkan, maka seluruh aset, keuangan dan harta benda organisasi akan disumbangkan pada Lembaga sosial di wilayah masing-masing.


BAB XVI.  PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan, di Jakarta
Dalam Rapat Luar Biasa Istimewa
DPN AKI-INDONESIA


Dewan Kehormatan
Asosiasi Konsultan Individu Indonesia

( AKINDO )

TTD
DRS. MUJUTAHID HIDAYAT, ST. MT


TTD

 DAVID ERWAN, ST. MCSR


Kordinator Nasional
DPN AKI-INDONESIA

TTD
H. RIDUAR SARANANI, ST. MBA


Ketua Umum
Dewan Pengurus Wilayah Sultra

TTD

DJAINAL,  ST. MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar