Anggaran
Dasar Asosiasi Konsultan Individu Indonesia
DPN AKI - INDONESIA
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL
ASOSIASI
KONSULTAN INDIVIDU INDONESIA
NO.
1 TAHUN 2020
TENTANG PENETAPAN
ANGGARAN
DASAR
ASOSIASI
KONSULTAN INDIVIDU INDONESIA
(
AKI - INDONESIA )
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI
KONSULTAN INDIVIDU INDONESIA
ISI
1. MUKADIMAH
2. UMUM
3. VISI
DAN MISI
4. LANDASAN,
ASAS DAN TUJUAN
5. FUNGSI
DAN TUGAS
6. KODE
ETIK DAN STANDAR PROFESI
7. KEANGGOTAAN
8. HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
9. ORGANISASI
10. MUSYAWARAH
DAN RAPAT
11. KEUANGAN
12. IKATAN
HUKUM
13. ATRIBUT
DAN LAMBANG
14. PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
15. PEMBUBARAN
BAB
I. MUKADIMAH
Konsultan individu ( pakar runding ) adalah seorang tenaga profesional yang
menyediakan jasa kepenasihatan ( consultancy service ) dalam bidang keahlian
tertentu, misalnya teknik, pertambangan, akuntansi, pajak
lingkungan, biologi, hukum, koperasi dan lain-lain. Perbedaan
antara seorang konsultan dengan ahli biasa adalah sang konsultan bukan
merupakan pegawai perusahaan pengguna (user), melainkan seseorang yang
menjalankan usahanya sendiri atau bekerja di sebuah perusahaan pengguna, serta
berurusan dengan berbagai pihak dalam periode waktu tertentu yang terikat dalam
suatu kontrak kerja.
Seorang konsultan individu adalah seseorang yang
memberikan saran profesional atau ahli di bidang tertentu ilmu atau
keterampilan ke salah satu perusahaan atau usaha perorangan.
Konsultan individu menyediakan keahlian yang user/pengguna tidak miliki
keahlian yang diperlukan atau tidak memiliki waktu untuk melaksanakan
pekerjaannya.
Dunia profesi saat ini semakin berperan dengan keluarnya Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi,
untuk itu peran profesi dalam semua disiplin ilmu dan keterampilan saat ini
akan mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menjadi peluang baru bagi Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) untuk mensosialisasikan kepada semua lapisan
masyarakat profesi dan pihak-pihak terkait baik pemerintah daerah maupun pihak
swasta untuk benar-benar memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada pemilik
sertifikasi sesuai bidang keahlian yang sementara dibutuhkan, sebab bila suatu
pekerjaan diberikan kepada orang yang tidak memiliki profesi/keahlian yang
dibutuhkan, maka sangat dimungkinkan hasil akhir dari pekerjaan yang
dilaksanakan tidak akan sesuai harapan yang direncanakan dalam pelaksanaan
pembangunan negara dan Bangsa Indonesia.
Pengembangan dan pemanfaatan keahlian profesional yang berlandaskan
berbagai aspek dimensi, ruang, waktu, kualitas hidup manusia dan lingkungan,
akan tergantung pada hasil-hasil perpaduan pemikiran, penelitian, dan
pengalaman praktis para ahli perencanaan, sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang
dalam proses dan produk kegiatannya memberikan kontribusi bagi pembangunan yang
berasaskan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, pelestarian sumber
daya pembangunan serta pelibatan masyarakat.
Untuk mengisi peran, tanggungjawab dan fungsinya secara profesional,
jujur, berintegritas dan bertanggungjawab, segenap masyarakat dunia profesi
berhimpun dalam wadah organisasi profesi melalui Asosiasi Konsultan Individu
Indonesia ( AKI-Indonesia) yang mampu turut mengembangkan dan menerapkan secara
berdayaguna dan berhasilguna ilmu dan profesi dalam mengisi pembangunan Bangsa
Indonesia.
Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini kami sebagai
anggota Konsultan Individu Wilayah Sulawesi Tenggara berhimpun dalam suatu
wadah organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB
II. UMUM
Organisasi profesi ini bernama ASOSIASI
KONSULTAN INDIVIDU INDONESIA disingkat
AKI-INDONESIA dengan terjemahan resmi dalam Bahasa Inggris adalah Indonesian
Individual Consultant Association
AKI-INDONESIA adalah wadah
berhimpunnya segenap masyarakat dunia profesi di Wilayah
Sulawesi Tenggara khususnya dan Indonesia pada umumnya yang terbuka, baik
secara perorangan dan asosiasi yang telah memenuhi syarat dan
ketentuan keanggotaan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
2 Waktu
AKI-INDONESIA didirikan pada tanggal 01
Juli 2020 di Kendari untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3 Tempat Kedudukan
AKI-INDONESIA berkedudukan dan berkantor pusat di Kendari
Sulawesi Tenggara dan dapat membuka Koordinator wilayah dan kantor daerah dalam
wilayah Republik Indonesia
Koordinat
Nasional AKI-INDONESIA berkedudukan di Kendari Sulawesi Tenggara
BAB
III. VISI DAN MISI
Visi AKI-INDONESIA adalah terwujudnya organisasi profesi
yang berkualitas nasional dan internasional dalam pengembangan dan penerapan
ilmu dalam dunia profesi di Wilayah Sulawesi Tenggara pada khususnya dan
Wilayah Indonesia pada umumnya dalam upaya mendukung tercapainya
tujuan pembangunan bangsa dan negara.
Pasal
5 Misi
Misi AKI-INDONESIA adalah
:
Menjalin kebersamaan, kesatuan dan persatuan segenap ahli
dalam dunia profesi di Wilayah Sulawesi Tenggara pada khususnya dan Wilayah
Indonesia pada umumnya untuk memelihara integritas, komitmen dan kompetensi
anggota dan mengembangkan kemampuan profesional yang beretika.
Mengembangkan pengetahuan,
standar pelayanan profesi, standar etika, dan kebebasan profesi yang mampu
menyelaraskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan
dunia profesi di Wilayah Sulawesi Tenggara khususnya dan Wilayah
Indonesia pada umumnya di tingkat nasional dan internasional.
BAB
IV. LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal
6 Landasan Organisasi
AKI–INDONESIA berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
Pasal
7 Asas
AKI–INDONESIA
berasaskan keterbukaan, profesionalisme, independensi dan kesetaraan.
AKI–INDONESIA bertujuan untuk mengembangkan
keahlian dalam dunia profesi di wilayah Sulawesi Tenggara khususnya
dan Wilayah Indonesia pada umumnya, serta untuk meningkatkan mutu,
kesejahteraan, persatuan dan kesatuan bagi segenap ahli dalam dunia profesi di
Wilayah Sulawesi Tenggara khususnya dan di Wilayah Indonesia pada umumnya dalam
upaya mewujudkan pembangunan bangsa dan negara kesatuan RI.
BAB
V. FUNGSI DAN TUGAS
AKI–INDONESIA berfungsi sebagai tempat untuk
melakukan pembinaan, komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar ahli dalam
dunia profesi dengan tenaga ahli/profesional lain, dengan lembaga/instansi,
masyarakat, swasta, pemerintah baik nasional maupun intemasional serta sebagai
wadah untuk melindungi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.
· Untuk menjalankan fungsi tersebut di
atas AKI – INDONESIA bertugas :
- Meningkatkan
peran serta dunia profesi di Wilayah Sulawesi Tenggara khususnya dan
Wilayah Indonesia pada umumnya.
- Meningkatkan
kemampuan profesional dan kesejahteraan masyarakat dunia profesi.
- Membina
hubungan dan kerjasama yang harmonis dalam dunia profesi dengan
lembaga/instansi, masyarakat, swasta,
pemerintah dan internasional;
- Melaksanakan
berbagai kegiatan dan usaha-usaha lain dalam bentuk pelayanan teknis,
advokasi, sertifikasi dan konsultasi serta pelatihan dan pemanfaatan
teknologi.
BAB
VI. KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI
Pasal
11 Kode Etik
Kode
Etik AKI–INDONESIA adalah aturan perilaku etika dalam dunia
profesi dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Kode Etik
AKI–INDONESIA dirumuskan dan ditetapkan oleh Majelis Kode Etik
Kode Etik
AKI–INDONESIA mengikat seluruh anggota AKI–INDONESIA
Standar
Profesi AKI–INDONESIA adalah
seperangkat aturan mengenai standar teknis
dan kompetensi kerja dalam dunia profesi.
Standar Profesi
dirumuskan dan ditetapkan oleh Badan Sertifikasi dunia profesi dan
mengikat bagi seluruh anggota AKI–INDONESIA
BAB
VII. KEANGGOTAAN
Pasal
13
Anggota AKI–INDONESIA adalah
WNI yang sudah memenuhi persyaratan.
Pasal
14
Anggota AKI–INDONESIA terdiri
atas :
Anggota
kehormatan.
Anggota bersertifikat.
Anggota biasa.
BAB
VIII. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
15 Hak
- Setiap anggota berhak atas
pelayanan, pembinaan, pembelaan, dan turut serta dalam setiap
kegiatan AKI–INDONESIA
- Setiap anggota mempunyai hak bicara, hak
suara, hak memilih, dan hak dipilih, kecuali anggota kehormatan
- Setiap anggota berkewajiban saling
mendukung profesi antar sesama anggota lainnya
- Setiap anggota berperan aktif dalam
mewujudkan tujuan berorganisasi
- Setiap anggota tunduk pada seluruh
ketentuan organisasi dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan
sanksi organisasi
Keanggotaan AKI–INDONESIA berakhir apabila yang
bersangkutan meninggal dunia dan/atau mengundurkan diri, dan/atau diberhentikan
BAB
IX. ORGANISASI
Pasal
18 Unsur Organisasi
Unsur-unsur
organisasi AKI–INDONESIA terdiri atas :
- Pengurus terdiri atas Koodinator Nasional,
Koordinator Wilayah Pengurus Wilayah Provinsi dan Penurus Daerah
Kabupaten;
- Dewan Pengarah
- Dewan Kehormatan
- Dewan Penasihat
- Dewan Pertimbangan
- Dewan Pembina
- Majelis Kode Etik
- Badan Sertifikasi dunia profesi
- AKI–INDONESIA dapat membentuk
koordinator nasional, koordinator wilayah, pengurus nasional, pengurus
wilayah dan pengurus kabupaten diseluruh wilayah RI.
- Dalam menjalankan roda organisasi,
koordinator nasional dapat membentuk perangkat organisasi dunia profesi
sesuai wilayah yang dianggap telah memenuhi syarat sesuai tujuan
organisasi.
- Pengurus wilayah bertugas menangani
ruang lingkup wilayah, sedangkan pengurus kabupaten/kota menangani dalam
lingkup daerah kabupaten masing-masing.
- Dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan
organisasi, pengurus provinsi dan pengurus kabupaten bertugas menangani
lingkup kebijakan, dan pelaksanaan operasional dalam lingkup
masing-masing.
- Dalam menjalankan fungsi sebagai wadah
pengembangan anggota, pengurus kabupaten atau lembaga pada
tingkat kabupaten berada dalam koordinasi pengurus provinsi.
- Dalam menjalankan fungsi sebagai wadah
pengembangan anggota, pengurus kabupaten atau lembaga pada
tingkat kabupaten berada dalam koordinasi pengurus provinsi.
- Dalam menjalankan fungsi sebagai
wadah komunikasi, konsultasi, dan koordinasi, pengurus provinsi dan
pengurus kabupaten menerbitkan media komunikasi berskala dalam lingkupnya
masing-masing
- Dalam menjalankan tugas dan fungsi
pembinaan etika dan tata laku anggota, pengurus provinsi dan pengurus
kabupaten dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dewan
Kehormatan dan Majelis Kode Etik (MKE) AKI-SULTRA yang berwenang menangani
masalah tersebut di atas.
- Dalam menjalankan tugas pengembangan
standar profesi, pengurus provinsi dan pengurus kabupaten dapat
berkonsultasi dengan dengan Badan Sertifikasi Perencana dan Pengawasan
(BSPP) AKI-INDONESIA
- Dalam menjalankan fungsi kerjasama antar
lembaga di tingkat regional, nasional, dan/atau daerah :
a. Pengurus
provinsi dan pengurus kabupaten dapat melaksanakan fungsi dalam lingkup
otoritas masing-masing dengan berkoordinasi dengan koordinator Nasional.
b. Pada
pelaksanaan kerja sama tersebut, pengurus kabupaten berada dalam koordinasi
pengurus provinsi
Pasal
20 Lain-lain
- Untuk
melaksanakan kegiatan yang bersifat tetap, pengurus provinsi dapat
membentuk alat kelengkapan kepengurusan dan lembaga-lembaga khusus yang
bertanggungjawab langsung kepada ketua umum di wilayah masing-masing.
- Pengurus
kabupaten dapat melayani satu atau lebih kabupaten dengan mendapat
persetujuan anggota AKI-INDONESIA di satu atau lebih kabupaten tersebut
atas dasar pertimbangan minimnya jumlah anggota di satu atau lebih daerah
provinsi tersebut.
- Syarat dan ketentuan tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
X. MUSYAWARAH DAN RAPAT
Musyawarah dan Rapat merupakan landasan
AKI-INDONESIA dalam melaksanakan fungsi
organisasinya dengan tetap berpedoman pada Konstitusi Negara RI dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
22 Hirarki Peraturan Organisasi
- Peraturan Organisasi AKI-INDONESIA disusun
secara hirarkis terdiri dari :
- Ketetapan musyawarah,
- Anggaran dasar,
- Anggaran rumah tangga,
- Kode etik,
- Ketetapan musyawarah nasional
- Keputusan dan peraturan Pengurus Nasional,
AKI-INDONESIA, dan MKE
- Keputusan dewan kehormatan,
- Ketetapan musyawarah wilayah
- Ketetapan rapat kerja wilayah dan daerah,
- Keputusan pengurus wilayah dan daerah,
- Koordinator nasional AKI-INDONESIA dapat
mengeluarkan keputusan sehubungan perubahan kebijakan pemerintah dan akan
disampaikan dalam rapat secara berjenjang yang berlaku untuk seluruh
anggota AKI-INDONESIA. Setiap ketetapan dan keputusan harus dilaksanakan
segenap pengurus di wilayah dan daerah masing-masing.
- Dalam kondisi yang luar biasa dan tidak
dapat diselesaikan oleh unsur-unsur organisasi AKI-INDONESIA, dapat
diselenggarakan Musyawarah Nasional (Musnas)
Pasal
23 Musyawarah Wilayah
- Muswil provinsi dan musda kabupaten
diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali
- Muswil provinsi mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
Menilai,
mensahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan pengurus
wilayah.
b.
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.
Menetapkan
rencana strategis organisasi AKI di wilayah masing-masing dan tidak
bertentangan dengan aturan induk organisasi.
d.
Menilai,
mensahkan atau menolak laporan kegiatan dewan kehormatan, majelis kode etik dan
Badan Sertifikasi Perencanaan dan Pengawasan;
e.
Memilih dan
menetapkan ketua wilayah
f.
Menyempurnakan
susunan dewan kehormatan;
g.
Memilih dan
menetapkan susunan majelis kode etik;
h.
Memilih dan
menetapkan Badan Sertifikasi Perencanaan dan Pengawasan.
- Musda Daerah Kabupaten mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
Menilai,
mensahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban dan keuangan pengurus daerah
kabupaten.
b.
Memilih dan
memutuskan ketua pengurus kabupaten;
c.
Menetapkan
program kerja pengurus kabupaten yang bersangkutan sebagai penjabaran program
kerja koordinator nasional;
d.
Menghimpun
aspirasi, usulan dan masukan dari pengurus kabupaten untuk pelaksanaan
musyawarah wilayah.
- Ketetapan muswil provinsi dan musda
kabupaten ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila
tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara.
- Rapat kerja wilayah diadakan minimal 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun
- Rapat kerja daerah diadakan minimal 1 kali
dalam masa kepengurusan
- Rapat kerja wilayah dapat menetapkan dan
mensahkan perubahan Anggaran Rumah Tangga apabila dianggap perlu dan
mendesak untuk mendukung terwujudnya tujuan organisasi
- Rapat kerja wilayah dan rapat kerja daerah
mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing,
yaitu antara lain:
- Merencanakan program kerja tahunan
a.
Menyusun
anggaran biaya
b.
Merumuskan tata
cara organisasi pelaksanaan program
c.
Mengevaluasi
kegiatan yang sudah dilakukan
Penetapan dewan kehormatan, dewan pertimbangan, dewan penasihat,
dewan pembina, dewan pengarah, majelis kode etik, ditetapkan dewan pengurus
masing-masing jenjang kepengurusan organisasi dan penetapan badan
sertifikasi perencana dan pengawasan ditetapkan DPN AKI-INDONESIA melalui
usulan DPW AKI masing-masing wilayah.
BAB
XI. KEUANGAN
Keuangan
AKI-INDONESIA diperoleh dari :
a.
Biaya
sertifikasi sebagai iuran anggota
b.
Sumbangan yang
sah dan tidak mengikat
c.
Hasil usaha
organisasi dan pendapatan lain yang sah serta tidak
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Keuangan
AKI-INDONESIA digunakan untuk menjalankan fungsi dan tugas Organisasi
BAB
XII. IKATAN HUKUM
Sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar maka Ketua Umum
Pengurus Wilayah atau Sekretaris Umum atas kuasa Ketua Umum dapat bertindak
atas nama AKI-INDONESIA dan/atau mengadakan keterikatan hukum dengan pihak
ketiga.
BAB
XIII. ATRIBUT DAN LAMBANG
Atribut, lambang dan simbol AKI-INDONESIA adalah tulisan huruf
kapital berwarna merah bata yang saling bersambungan dengan dasar putih.
Ukuran atribut, lambang dan simbol tersebut serta tata cara
penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri oleh Pengurus Wilayah
Perubahan Anggaran Dasar AKI-INDONESIA hanya dapat dilakukan di
dalam Musyawarah Luar Biasa Wilayah Istimewa yang diselenggarakan khusus
untuk perubahan Anggaran Dasar.
Rencana perubahan Anggaran Dasar tersebut dapat diajukan oleh
Pengurus Wilayah atau beberapa Pengurus Daerah Kabupaten..
Rencana perubahan telah disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sebelum Musyawarah Luar Biasa Wilayah Nasional dimulai dan tembusannya
disampaikan kepada semua unsur organisasi AKI-INDONESIA.
Pembubaran AKI-INDONESIA hanya dapat dilakukan pada Musyawarah
Nasional Luar Biasa Istimewa (Muswil-Luar Biasa Istimewa).
Apabila dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Istimewa ditetapkan
bahwa organisasi AKI-INDONESIA akan dibubarkan, maka seluruh aset, keuangan dan
harta benda organisasi akan disumbangkan pada Lembaga sosial di wilayah
masing-masing.
BAB
XVI. PENUTUP
Hal-hal dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Dasar ini.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan,
di Jakarta
Dalam
Rapat Luar Biasa Istimewa
DPN
AKI-INDONESIA
Dewan
Kehormatan
Asosiasi
Konsultan Individu Indonesia
(
AKINDO )
TTD
DRS.
MUJUTAHID HIDAYAT, ST. MT
TTD
DAVID
ERWAN, ST. MCSR
Kordinator Nasional
DPN
AKI-INDONESIA
TTD
H.
RIDUAR SARANANI, ST. MBA
Ketua
Umum
Dewan
Pengurus Wilayah Sultra
TTD
DJAINAL,
ST. MM
